MADIUN, forumnusantara.com/ – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari sebuah rumah di Desa Betek, Kecamatan Madiun, pada Sabtu (6/12/2025) sore.

Selain ribuan rokok ilegal berbagai jenis, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga setiap hari melakukan proses packing dan bertugas sebagai pengirim rokok tanpa cukai tersebut ke berbagai wilayah.

Namun, dalam proses penggerebekan itu, tidak tampak satupun petugas dari Bea Cukai Madiun berada di lokasi, baik saat penangkapan maupun saat pemeriksaan rumah yang disebut menjadi markas penyimpanan rokok ilegal tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, anggota Satreskrim dan Satreskoba terlihat memeriksa tumpukan kardus dalam jumlah besar. Saat dibuka, kardus-kardus itu berisi berbagai macam rokok ilegal tanpa pita cukai. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Mako Polres Madiun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono, saat ditemui wartawan menjelaskan bahwa temuan ribuan rokok ilegal ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebuah mobil pengangkut rokok ilegal di wilayah Kelurahan Kelun, Kota Madiun.

“Tadi anggota kami di lapangan mengamankan diduga rokok ilegal di daerah Kelurahan Kelun yang akan dikirim ke ekspedisi,” ujar AKP Tri Wiyono.

Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan lokasi penyimpanan skala besar di Desa Betek.

“Setelah kita kembangkan, ternyata di daerah Dempelan ini lebih banyak kita dapatkan. Mungkin ada ribuan rokok ilegal,” jelasnya.

AKP Tri Wiyono menambahkan, dari keterangan awal empat orang yang diamankan, rokok-rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari luar kota Madiun dan selanjutnya didistribusikan kembali ke berbagai wilayah.

“Untuk sementara barangnya kita amankan ke Polres. Untuk Bea Cukai tadi sudah kita hubungi. Nanti untuk pengembangan bisa sama-sama di Polres,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Ketua RT 2 Desa Betek, Panimun, menyampaikan bahwa rumah tersebut merupakan milik Toni, warga asli desa setempat. Namun sejak dua bulan terakhir, rumah itu dikontrak oleh seseorang yang tidak dikenal warga.

“Pemilik rumahnya Pak Toni. Tapi saat ini dikontrak baru dua bulan,” ujarnya kepada media.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus peredaran rokok ilegal terbesar yang berhasil diungkap jajaran Polres Madiun Kota sepanjang tahun 2025. Hingga kini, petugas masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat terduga pelaku serta menelusuri jaringan pemasok dan pendistribusinya.