MADIUN, forumnusantara.com/ – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) yang sempat menyeret oknum Kepala Seksi (Kasi) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun masih terus bergulir.
Terbaru, pernyataan dari beberapa kepala desa di Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun justru berbanding terbalik dengan yang disampaikan Kepala DPMD, Camat Balerejo dan Kepala Desa Bulakrejo saat mendatangi Kejaksaan beberapa hari lalu.
Diantaranya terkait uang Rp 24 juta yang disebut-sebut ditemukan di kantor Desa Bulakrejo saat tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejati Jatim di Kantor Desa Bulakrejo, Kecamatan Balerejo pada, Selasa (30/12/2025) lalu.
Kepala desa tersebut menyampaikan, temuan uang puluhan juta yang dinarasikan uang arisan adalah sesuatu yang menyesatkan. Pasalnya, Uang tersebut dikumpulkan dari para kepala desa atas instruksi pihak kecamatan dengan dalih akan diberikan “omah lor” dan “omah kidul”.
“Siang itu saya di telpon Bu Camat, setelah acara hari ibu. Kemudian Bu Camat menyampaikan terkait dengan meminta tambahan satu juta untuk “omah kidul” satu juta untuk “omah lor”,” ujar salah satu kepala desa yang namanya tidak mau disebutkan, Sabtu (3/1/2026)
Uang itu seharusnya terkumpul sekitar 36 juta. Namun, sebagian kepala desa ada yang belum menyerahkan. Sehingga, saat Tim Pam SDO Kejati Jatim itu datang, uang yang terkumpul baru Rp 24 juta.
“Hari Senin itu saya di tagih melalui WA oleh Mbah Bulak (Kades Bulakrejo) katanya sudah ada sebagian kades yang sudah bayar. Saya balas, iya Mbah coba besok saya cari uang dulu,” jelas kepala desa tersebut.
Selain itu, Desa yang menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK), juga diminta untuk menyisihkan 2 persen dari total bantuan yang diterima. Permintaan itu disampaikan saat acara arisan rutin kepala desa se-Kecamatan Balerejo.
“Sebenarnya itu ada dua instruksi. Pas hari Minggu waktu arisan kades. Di forum arisan itu disampaikan bahwa, ada permintaan terkait dengan menyisihkan 2 persen dari BKK. Info itu katanya yang nelpon pak Kadis (Kepala DPMD),” jelasnya.
Kepala desa lain juga menyampaikan hal yang sama. Uang Rp 24 juta yang dikatakan Kepala desa Bulakrejo merupakan uang arisan adalah hoax. Pasalnya, arisan kepala desa itu sudah bendaharanya istri Kepala Desa Babadan, bukan Kepala Desa Bulakrejo.
“Uang arisan apa to. Uang dua puluh empat juta itu ya uang yang diminta itu. Kalau arisan itu bendaharanya desa Babadan. Kalau Kades Bulakrejo itu ketua paguyuban bukan bendahara,” ujar nya.
Sebelumnya, Kepala DPMD, Camat Balerejo dan Kepala Desa Bulakrejo mendatangi Kantor Kejari Madiun untuk memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret salah satu Kasi di kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun beberapa hari lalu.
Menurut Supriadi, selama ini tidak ada instruksi maupun arahan pengumpulan dana seperti yang disampaikan salah satu pegiat anti korupsi tersebut. Uang yang dipersoalkan itu sebenarnya untuk kegiatan pembinaan hukum.
“Tidak ada permintaan, tidak ada perintah, tidak ada nominal, termasuk isu pemotongan 2 persen atau angka lain. Itu tidak benar,” kata Supriadi, kepada wartawan dikantor Kejari Madiun.
Supriyadi menyebut, klarifikasi terkait tudingan adanya perintah atau permohonan pengumpulan dana dari pihak kejaksaan kepada kepala desa itu juga sudah disampaikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hal senada juga disampaikan Camat Balerejo, Suci Wuryani. Menurut Suci, pihaknya tidak pernah mengintruksikan kepala desa untuk melakukan pengumpulan dana untuk diberikan ke Jaksa.
“Klarifikasi di kantor hanya menanyakan apakah pemberitaan itu benar. Saya sampaikan tidak ada,” kata Suci.
Selasa, 6 Januari 2026 19:05 WIB
