NGAWI, terbitan,com – Delapan titik proyek peningkatan ruas jalan di Kabupaten Ngawi dengan nilai total Rp126,7 miliar menjadi sorotan publik setelah masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2024. BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan Rp561.025.003,59 dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis Rp1.020.227.003,61.
Temuan tersebut memicu gelombang kritik dari masyarakat dan warganet yang mempertanyakan kualitas pekerjaan serta sikap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi terhadap kontraktor pelaksana.
Sorotan publik kian menguat setelah beredar unggahan di media sosial sekitar enam hari lalu yang membahas temuan BPK tersebut. Unggahan itu ramai dikomentari warganet dan menuai beragam respons, termasuk dari internal PUPR Ngawi.
Di grup media sosial Info Cepat Ngawi Peduli, seorang warganet bernama Angga meluapkan kekecewaannya terhadap kualitas jalan di Ngawi.
“Halah, ket biyen mesti ngeneki. Aspal paling suwi 2 tahun, paling cepet 7 bulan wes ajor. Seng di apiki kota terus, dalan liyane ora dipikir. Bangun sing gak penting, tapi sing luwih penting kaya dalan macak merem. Dadi pemerintah Ngawi seakan bangga nek kotane diwei predikat kota jeglongan sewu,” tulisnya.
Komentar pedas juga datang dari akun Arshaka yang menyinggung soal lemahnya sanksi terhadap kontraktor. “Selagi upeti lancar, gak bakalan di-blacklist. Meski diblacklist, kontraktor akan ganti nama PT-nya,” tulis akun tersebut.
Di tengah ramainya kritik publik, Kepala Bidang Bina Marga PUPR Ngawi, Muhammad Fauzi Amir Rahman, disebut sempat meminta agar unggahan terkait temuan BPK tersebut diturunkan.
“Bisa nggak itu take down biar tidak menimbulkan spekulasi yang berlebihan?” ujar Fauzi di ruang kerjanya beberapa hari lalu.
Namun permintaan tersebut justru mendapat respons santai dari pengunggah konten, Khoyrul Anwar, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Soerjo Ngawi. Ia menilai apa yang disampaikannya masih bersifat normatif dan berbasis kepentingan publik.
“Sampaikan saja. Apa yang saya sampaikan masih normatif. Harapannya ke depan jangan sampai kebijakan yang diambil oleh PUPR Ngawi lunak dan terlalu permisif terhadap kegagalan mutu. PUPR Ngawi harus hadir melindungi mutu dan keselamatan warga, bukan memaklumi kegagalan yang terus berulang,” kata Khoyrul.
Mantan Rektor Universitas Soerjo ini juga menilai sikap sebagian pejabat teknis PUPR terkesan berlebihan dalam merespons kritik masyarakat.
“Pak Bupati saja responsif dan terbuka terhadap kritik. Sekelas kabid kok kepanasan,” ujarnya.
“Pak Ony itu prinsipnya jelas, yang jelek boleh dikritisi, yang baik juga harus didukung,” tambahnya.
Sebagai pengamat kebijakan publik, Khoyrul Anwar, S.Sos., M.Si., menyoroti lebih jauh sikap Dinas PUPR Ngawi yang memilih tidak melakukan blacklist terhadap kontraktor bermasalah meskipun proyeknya menjadi temuan BPK.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan mencerminkan cara berpikir pimpinan dan sistem pengambilan keputusan di tubuh PUPR Ngawi yang terlalu permisif terhadap kegagalan mutu.
“Berlindung pada dalih kelebihan pembayaran sudah dikembalikan ke kas daerah seolah ingin menutup fakta utama. Yang bermasalah bukan hanya uang, tetapi kualitas jalan,” tegasnya.
Ia menilai pengembalian uang ke kas daerah tidak otomatis memperbaiki kerusakan fisik seperti aspal yang mengelupas, struktur jalan yang rapuh, atau ruas jalan yang kembali rusak sebelum genap satu tahun.
Lebih lanjut, keputusan untuk tidak memberikan sanksi tegas berupa blacklist, menurutnya, justru melemahkan fungsi pengawasan PUPR itu sendiri.
“Jika kontraktor bermasalah tetap diberi ruang mengerjakan proyek lain, publik wajar bertanya: PUPR berpihak pada kepentingan warga atau kenyamanan rekanan?” tegasnya.
Khoyrul juga menilai kebijakan tersebut menimbulkan kesan bahwa PUPR Ngawi gagal memimpin dan enggan mengambil risiko administratif maupun politik. Padahal, kewenangan pemberian sanksi merupakan instrumen penting untuk menjaga standar mutu dan wibawa institusi.
Fakta rusaknya kembali sejumlah ruas jalan yang baru dikerjakan, menurutnya, menjadi bukti bahwa pengawasan di lapangan tidak berjalan efektif.
“Pertanyaannya tinggal dua: pengawasan memang lemah, atau sengaja dilemahkan? Dua-duanya sama-sama berbahaya bagi kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan, tanpa audit teknis terbuka, sanksi tegas, dan transparansi penuh terhadap kontraktor bermasalah, setiap kerusakan jalan ke depan bukan lagi sekadar kegagalan teknis, melainkan konsekuensi dari kebijakan yang disengaja.
