MADIUN, forumnusantara.com/ – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan mengamankan satu orang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Warung Sangen, Kecamatan Geger, Kamis (12/2/2026).
Operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah melalui Kasi Penyidikan dan Penindakan, Elvin Isna Critian, menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan langsung kepada pimpinan, dalam hal ini Kasat Pol PP dan Damkar,” ujar Elvin.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017, yang mengatur tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Petugas selanjutnya melakukan pendataan dan pembinaan terhadap yang bersangkutan sesuai prosedur yang berlaku. Operasi Pekat ini akan terus digelar secara berkala sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Di sisi lain, pelaksanaan program penegakan perda dinilai perlu diimbangi dengan publikasi yang transparan dan edukatif kepada masyarakat. Pemberitaan atas hasil kerja penegak perda dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus edukasi publik.
Kerja-kerja penegakan aturan yang dilakukan secara konsisten diharapkan mampu mendukung terwujudnya Kabupaten Madiun yang harmonis dan bersahaja. Sebab, kinerja yang baik tanpa publikasi yang memadai berpotensi tidak diketahui masyarakat luas, padahal tujuan akhirnya adalah menciptakan kesadaran dan partisipasi bersama dalam menjaga ketertiban daerah.
