BATANG, forumnusantara.com/ – Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jejak sejarah keluarga, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan. Tidak jarang, tanah telah dimiliki secara turun-temurun dan menjadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan sebuah keluarga. Namun, ketika tanah diwariskan kepada generasi penerus, perubahan hak milik dalam sertipikat kerap luput untuk segera diurus secara resmi.
Fenomena yang masih sering terjadi di Indonesia adalah tanah diwariskan hanya berdasarkan kesepakatan lisan antaranggota keluarga, sementara Sertifikatnya belum dialihkan atas nama ahli waris. Padahal, proses peralihan hak karena pewarisan telah diatur secara jelas dalam regulasi pertanahan. Jika tidak segera diperbarui, kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan bahwa pengurusan alih waris dimulai dari kelengkapan dokumen dasar keluarga.
“Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya Pramusinta dalam keterangannya di Kantah Kabupaten Batang.
Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Kewajiban pendaftarannya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sementara tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen dijabarkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Sedikitnya terdapat delapan persyaratan yang perlu dipenuhi dalam proses alih waris hak atas tanah, yakni Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup, Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan, Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, Sertifikat tanah asli, Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan, Akta wasiat notariil (jika ada), Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya, termasuk bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak), Bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, serta bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak).
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, masyarakat dapat mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah. Tahap akhir proses ini adalah penerbitan sertipikat baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.
Bagi pemohon yang masih memiliki sertipikat dalam bentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik sebelum diterbitkan kembali. “Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di entry,” tambah Fiya Pramusinta.
Adapun tarif biaya pengurusan tanah waris dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan Kantah dengan rumus:
(nilai tanah per meter persegi × luas tanah dalam meter persegi) dibagi 1.000.
Untuk mempermudah akses informasi, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang memuat berbagai layanan dan informasi pertanahan.
Dengan mengurus alih waris secara resmi di Batang, keluarga tidak hanya menjaga warisan leluhur, tetapi juga memastikan kepastian hukum dan ketenangan bagi generasi mendatang.
