PAMEKASAN, forumnusantara.com/ – Perkembangan teknologi digital dalam beberapa dekade terakhir telah menciptakan perubahan radikal dalam struktur kehidupan sosial manusia. Ruang digital tidak lagi sekadar menjadi sarana komunikasi, melainkan telah berkembang menjadi arena sosial yang membentuk pola pikir, emosi, bahkan orientasi hidup generasi muda.
“Dalam masyarakat modern, media sosial dan berbagai layanan jejaring digital menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari yang sulit dipisahkan dari aktivitas belajar, berinteraksi, dan membangun identitas diri. Namun bersamaan dengan peluang besar yang ditawarkan oleh teknologi tersebut, muncul pula tantangan serius yang berkaitan dengan perlindungan anak dari berbagai risiko yang terdapat dalam ekosistem digital yang semakin kompleks,” ujar Achmad Muhlis, Minggu (8/3/2026).
Dalam hemat Direktur Utama IBS Padepokan Kyai Mudrikah Kembang Kuning (PKMKK) Pamekasan itu, kesadaran terhadap tantangan tersebut mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah kebijakan yang berorientasi pada perlindungan generasi muda melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi ini menetapkan penundaan akses bagi anak-anak di bawah usia enam belas tahun terhadap platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan berbagai layanan jejaring sosial.
Dijelaskannya, kebijakan ini memiliki arti penting tidak hanya dalam konteks nasional, tetapi juga dalam percaturan global, karena menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang secara eksplisit menetapkan regulasi berbasis usia dalam pengelolaan akses digital.
Dengan kebijakan tersebut, negara berusaha menghadirkan perlindungan struktural terhadap anak-anak yang semakin rentan terhadap paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan online, serta fenomena kecanduan digital yang semakin meluas.
Kebijakan ini mendapatkan dukungan dari berbagai institusi pendidikan yang memiliki kepedulian terhadap masa depan generasi muda. Salah satu di antaranya adalah Islamic Boarding School Padepokan Kyai Mudrikah Kembang Kuning, sebuah lembaga pendidikan Islam yang menempatkan pembentukan karakter dan kesadaran moral sebagai fondasi utama dalam proses pendidikan.
Dukungan yang diberikan oleh lembaga ini bukan sekadar respons terhadap kebijakan pemerintah, tetapi juga merupakan refleksi dari pandangan kultural bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kolektif yang melibatkan keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat, dan negara.
“Dukungan yang diberikan oleh IBS PKMKK dapat dipahami sebagai bentuk partisipasi aktif lembaga pendidikan dalam menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi dan stabilitas sosial. Dalam masyarakat yang mengalami percepatan digitalisasi, anak-anak sering kali berada dalam posisi yang sangat rentan karena mereka menjadi pengguna teknologi yang intensif namun belum memiliki kapasitas reflektif yang cukup untuk memahami dampak sosial dari aktivitas digital mereka. Ruang digital yang dipenuhi oleh arus informasi yang cepat dan tidak selalu terverifikasi dapat membentuk persepsi sosial yang tidak seimbang serta mempengaruhi cara anak-anak memahami realitas kehidupan,” terangnya.
Dalam konteks tersebut, tegas Guru Besar UIN Madura itu, pembatasan akses digital bagi anak di bawah usia tertentu dapat dipahami sebagai upaya menciptakan ruang perkembangan yang lebih sehat bagi generasi muda.
Kebijakan ini memberikan waktu bagi anak-anak untuk menjalani proses sosialisasi sosial yang lebih stabil dalam lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka terlibat secara intensif dalam dunia digital yang sangat dinamis.
Bagi lembaga pendidikan Islam seperti pesantren, kebijakan ini memiliki arti strategis karena membantu menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif bagi pembentukan karakter dan kedewasaan moral.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga berkaitan dengan pemahaman mengenai tahap perkembangan mental anak. Anak-anak yang berada pada usia di bawah enam belas tahu
