MADIUN, forumnusantara.com/ – Proyek pembangunan Puskesmas Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, kembali menuai sorotan. Aktivis anti korupsi menilai kualitas bangunan, khususnya pada bagian pondasi, tetap bermasalah meski temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dikembalikan.

Aktivis LSM WKR, Budi Santosa, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta memperbaiki kualitas fisik bangunan yang sudah terlanjur menurun.

“Secara administrasi memang bisa ditutup dengan pengembalian ke kas daerah. Tapi secara fisik, kualitas bangunan tetap berkurang, apalagi jika yang dicurangi adalah pondasi,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam proyek tersebut. Menurutnya, peran konsultan pengawas sangat krusial dalam menjaga mutu pekerjaan di lapangan.

“Pada tahap penting seperti pekerjaan pondasi, pengawas seharusnya wajib hadir. Kalau pengawasan lemah, peluang kecurangan terbuka lebar,” tambahnya.

Selain itu, Budi menduga adanya penurunan nilai penawaran proyek yang cukup signifikan. Meski terlihat menguntungkan dari sisi efisiensi anggaran, hal tersebut dinilai berpotensi memicu praktik pengurangan volume pekerjaan.

“Penurunan pagu memang wajar. Tapi kalau di atas 10 persen, patut diduga ada permainan volume di lapangan,” tegasnya.

Sebelumnya, laporan BPK RI Perwakilan Jawa Timur mengungkap adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan puskesmas senilai Rp 4,2 miliar pada Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun tahun anggaran 2024.

Dalam temuan tersebut, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada item pondasi dan beton. Dari rencana 127,43 meter kubik pekerjaan pondasi, realisasi di lapangan hanya mencapai 95,7 meter kubik, sehingga terjadi kekurangan sebesar 31,73 meter kubik.

Kekurangan itu menyebabkan potensi kerugian sebesar Rp 19.966.161 pada pekerjaan pondasi dan Rp 40.499.011 pada pekerjaan betonisasi. Total kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp 60.465.172.

BPK menilai kondisi tersebut berisiko membuat pemerintah daerah menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Dampaknya tidak hanya pada kualitas fisik bangunan, tetapi juga berpotensi menambah beban anggaran pemeliharaan serta menimbulkan dampak sosial.

“Dampak fisik berupa penurunan kualitas dan fungsi bangunan serta potensi kerusakan lebih cepat. Dari sisi anggaran, berpotensi menambah biaya pemeliharaan dan membebani keuangan daerah,” tulis BPK dalam laporannya.