MADIUN, forumnusantara.com/ – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Madiun turun tangan menertibkan sejumlah reklame yang dinilai melanggar aturan di ruas Jalan Puspem kawasan Alun-alun hingga Jalan Madiun–Surabaya wilayah Kecamatan Wonoasri sampai Balerejo, Senin (30/3/2026).
Penertiban ini dilakukan setelah petugas menemukan banyak papan reklame yang masih nekat berdiri meski tidak mengantongi izin resmi, bahkan sebagian lainnya diketahui masa berlaku izinnya sudah habis.
Kabid PPHD Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan Perda Kabupaten Madiun Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Di lapangan masih banyak ditemukan reklame yang tidak berizin, bahkan ada yang masa izinnya sudah habis namun tetap dipasang. Ini jelas melanggar aturan dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Danny.
Menurutnya, reklame ilegal tidak hanya merusak wajah Daerah, tetapi juga menunjukkan rendahnya kepatuhan sebagian pihak terhadap aturan daerah.
“Jangan sampai ruang publik dipenuhi reklame liar yang seenaknya dipasang tanpa izin. Selain mengganggu estetika, ini juga berpotensi membahayakan pengguna jalan,” lanjutnya.

Satpol PP memastikan penertiban tidak akan berhenti di satu titik saja. Operasi serupa akan terus digelar secara berkala di sejumlah ruas jalan lain yang rawan pelanggaran.
Pihaknya juga mengingatkan pemilik usaha dan pemasang iklan agar tidak bermain-main dengan aturan, serta segera mengurus legalitas sebelum memasang reklame.
“Kalau masih membandel, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
