NGAWI, forumnusantara.com/ – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ngawi terus mengoptimalkan pelayanan uji kendaraan bermotor (KIR) dengan memberikan fasilitas gratis kepada masyarakat. Program ini telah diberlakukan sejak tahun 2024, mencakup pembebasan biaya uji KIR maupun denda keterlambatan yang kini menjadi nol rupiah.
Kepala Dinas Perhubungan Ngawi, Anang Heri Prabowo, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji berkala kendaraan demi keselamatan bersama.
“Mulai 2024, KIR gratis baik untuk pelaksanaan maupun denda. Denda sudah tidak ada, nol rupiah. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk rutin melakukan uji KIR,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Dishub Ngawi juga telah memasang banner imbauan di area pelayanan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar mengurus sendiri proses uji kendaraan tanpa melalui perantara atau calo.
Menurut Anang, meskipun program ini sangat membantu, justru terdapat kecenderungan penurunan minat dari sebagian masyarakat. Hal ini diduga karena masih kurangnya pemahaman atau anggapan bahwa program seperti ini jarang dilaksanakan.
“Dengan adanya gratis ini memang ada sedikit penurunan peminat. Namun kami sangat berharap masyarakat tetap rutin melakukan uji KIR setiap 6 bulan sekali,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa uji KIR wajib dilakukan khususnya untuk kendaraan angkutan barang dan penumpang. Pihaknya juga telah berupaya menjalin koordinasi dengan OPD dan perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban tersebut.
Anang mengungkapkan, kendaraan yang melakukan uji KIR berkisar antara 30 hingga 40 unit per harinya, dan menunjukkan tren peningkatan secara bertahap.
Terkait prosedur, Anang menjelaskan bahwa seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) telah tersedia di lokasi pelayanan. Masyarakat yang belum memahami alur dapat langsung menanyakan kepada petugas administrasi agar tidak perlu bolak-balik jika ada kekurangan atau perbaikan kendaraan.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami menghimbau agar masyarakat mengurus sendiri tanpa calo. Jika menemukan praktik pungutan liar, segera laporkan,” tegasnya.
Dengan pelayanan gratis ini, Dishub Ngawi berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga keselamatan berlalu lintas dapat terwujud secara bersama-sama.
