MADIUN, forumnusantara.com/ – Praktik penahanan ijazah kembali mencuat di Kabupaten Madiun. Sejumlah mantan karyawan CV Sukses Jaya Abadi mengeluhkan dokumen penting milik mereka yang hingga kini belum dikembalikan oleh pihak perusahaan.
Perusahaan yang bergerak di bidang produksi plastik dan berlokasi di Jalan Raya Basuki Rahmat, Desa/Kecamatan Wonosari itu diduga menjadikan ijazah sebagai jaminan saat proses penerimaan karyawan.
Salah satu mantan karyawan, Ina Vernanda, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, mengaku telah berulang kali menanyakan kejelasan pengambilan ijazahnya. Namun, pihak HRD hanya memberikan jawaban yang tidak pasti.
“Setiap saya tanya, jawabnya selalu nanti. Sampai sekarang belum juga diberikan,” ujar Ina, Senin (21/4/2026).
Ina menjelaskan, saat awal masuk kerja dirinya diminta menandatangani surat serah terima dokumen jaminan yang salah satunya berisi kesediaan menyerahkan ijazah. Ia bekerja selama sekitar tujuh bulan sebelum akhirnya mengundurkan diri karena kondisi kerja yang dinilai tidak nyaman.
“Saya sudah ajukan resign tapi tidak di-ACC. Karena tidak betah, akhirnya saya keluar sendiri. Mungkin itu yang membuat ijazah saya belum dikembalikan,” jelasnya.
Keluhan serupa disampaikan Alviyan Rizki Rahmadoni, warga Kabupaten Ngawi. Ia mengaku ijazahnya tertahan hampir dua tahun karena diminta membayar sejumlah uang sebagai syarat pengambilan.
“Disuruh menebus ijazah sekitar satu kali gaji, Rp 2,5 juta. Karena saya lewat dari waktu yang ditentukan, kena denda jadi total sekitar Rp 3 juta. Karena tidak punya uang, saya belum berani ambil sampai sekarang,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Mohammad Rido, warga Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Ia mengaku kesulitan berkomunikasi dengan pihak HRD meski sudah mengajukan pengunduran diri.
“Saya sudah kirim surat resign, tapi tidak pernah ditemui HRD. Sampai sekarang tidak ada kabar, pesan saya juga tidak dibalas,” ujarnya.
Sementara itu, pihak CV Sukses Jaya Abadi belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi di kantor perusahaan, mereka memilih tidak merespons pertanyaan wartawan.
Di sisi lain, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun, Arifin, menyebut kasus penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut bukan yang pertama kali terjadi.
“Kasus seperti ini sudah sering. Tahun 2025 ada sekitar 80 aduan, dan yang berhasil diselesaikan melalui mediasi sekitar 25 ijazah,” jelasnya.
Arifin menegaskan, praktik penahanan ijazah melanggar aturan. Hal ini merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/1486/012/2025 yang secara tegas melarang penahanan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja.
“Menahan ijazah itu tidak diperbolehkan. Jika memang sempat diserahkan, dalam beberapa bulan harus segera dikembalikan,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan dan diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak terkait agar hak-hak pekerja dapat terlindungi.
