MADIUN, forumnusantara.com/ – Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di Alun-Alun Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (1/5/2026).
Dalam aksi tersebut, para buruh menyampaikan sejumlah tuntutan sekaligus melontarkan kritik terhadap perayaan May Day yang digelar di Monas, Jakarta Pusat.
Ketua SBMR, Aris Budiono, menilai peringatan May Day di Monas tidak mencerminkan perjuangan buruh. Ia bahkan menyebut kegiatan tersebut lebih condong sebagai ajang pesta.
“Kami mengecam aksi yang di Monas Jakarta. Itu bukan perjuangan buruh, karena di sana pesta hura-hura. Bolehlah pesta hura-hura kalau nasib buruh sudah mapan,” ujar Aris di sela-sela aksi.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan puluhan personel dari Polres Madiun. Para buruh secara bergantian menyampaikan orasi, serta membentangkan spanduk berisi tuntutan, di antaranya bertuliskan “Negara gagal mensejahterakan rakyat” dan “Sama merek, sama kerja, sama upah”.
Aris menegaskan bahwa momentum May Day seharusnya dimanfaatkan untuk memperjuangkan kesetaraan upah. Ia menyoroti masih tingginya kesenjangan upah antar daerah, khususnya di Jawa Timur.
“Kesenjangannya hampir seratus persen. Di Madiun upah hanya sekitar Rp2,5 juta, sementara di Surabaya sudah lebih dari Rp5 juta. Ini sangat timpang dan bentuk diskriminasi,” tegasnya.
Menurutnya, perbedaan upah tersebut tidak sebanding dengan harga kebutuhan pokok yang relatif sama antara Madiun dan kota besar seperti Surabaya.
Selain isu upah, SBMR juga menyoroti praktik penahanan ijazah oleh perusahaan yang dinilai masih marak terjadi. Aris menyebut kasus tersebut bukan hanya terjadi di satu perusahaan, melainkan fenomena yang lebih luas.
“Ini seperti gunung es. Terlihat satu di permukaan, tapi sebenarnya banyak di bawah. Kami siap memberikan data perusahaan yang menahan ijazah kepada pemerintah daerah dan pengawas tenaga kerja,” ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, SBMR menyampaikan sedikitnya sepuluh tuntutan. Di antaranya penghentian diskriminasi dan disparitas upah, serta pembangunan sistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan bermartabat.
Selain itu, buruh juga mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja, kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas di setiap SPPG MBG, serta pemenuhan hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan gratis.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut penurunan harga kebutuhan pokok, pelaksanaan keputusan Gubernur Jawa Timur terkait tarif angkutan sewa khusus, hingga penerbitan Tanda Daftar Usaha (TDU) bagi pedagang kaki lima di seluruh Kota Madiun.
Aksi berlangsung damai dan menjadi wadah bagi buruh untuk menyuarakan aspirasi serta harapan akan perbaikan kesejahteraan di masa mendatang.
