PROBOLINGGO, forumnusantara.com/ — Kasus gadai mobil yang terjadi di Kelurahan Triwung Lor, Kota Probolinggo, pada Februari 2026, berujung pada laporan polisi di Polda Jawa Timur. Dalam wawancara eksklusif, Ida Y menyampaikan bantahan tegas atas tudingan yang menyeret dirinya dan suaminya, Aipda Hermawan, anggota Polri yang bertugas di Polsek Sukapura.

Ida Y menilai terdapat distorsi fakta hingga dugaan manipulasi dalam kasus yang kini menjadi perhatian tersebut.

Peristiwa bermula pada 10 Februari 2026, saat Roviatul dan Ichang memfasilitasi Sandi, mantan anggota Polri, untuk meminjam uang sebesar Rp4 juta kepada Ida Y dengan jaminan satu unit mobil Toyota Agya warna putih selama tiga hari.

Menurut Ida, transaksi dilakukan langsung antara dirinya dengan Sandi tanpa keterlibatan pihak lain, termasuk suaminya.

“Saya yang bertransaksi langsung. Suami saya tidak terlibat sama sekali, hanya menyapa sebagai rekan lama,” tegas Ida, Minggu (3/5/2026).

Memasuki 13 Februari 2026, utang tersebut tidak kunjung dibayar. Situasi semakin berkembang ketika muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik mobil.

Proses negosiasi kemudian dilakukan dengan Novel yang datang bersama Agus, anggota TNI dari Kodim 0820. Negosiasi berujung pada penukaran barang jaminan, di mana mobil ditarik dan diganti dengan sepeda motor Honda Beat tanpa dilengkapi STNK.

“Saya minta STNK tidak diberikan. Ini jelas janggal, tapi tetap dipaksakan dengan alasan tanggung jawab pribadi,” ujar Ida.

Sekitar satu minggu kemudian, Sandi disebut telah melunasi utangnya sebesar Rp4 juta. Ida Y pun mengembalikan motor tersebut melalui Sandi dan menganggap persoalan telah selesai secara perdata.

“Hak saya sudah terpenuhi, barang jaminan saya kembalikan. Secara hukum, ini selesai,” katanya.

Namun, dua bulan setelah kejadian, muncul laporan di Polda Jawa Timur yang menuduh Aipda Hermawan melakukan penipuan dan penggelapan dengan klaim kerugian mencapai Rp30 juta.

Ida Y menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak logis.
“Angka Rp30 juta untuk motor lama itu tidak masuk akal. Ini bukan sekadar keliru, ini indikasi manipulasi dan upaya pembunuhan karakter,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan dasar pelibatan suaminya dalam laporan tersebut.
“Orang yang tidak tahu awal kejadian justru ditarik masuk dan dituduh. Ini sangat tidak logis dan merugikan kami secara serius,” lanjut Ida.

Atas berkembangnya tudingan tersebut, pihak Ida Y telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Dewan Pers dan kepolisian, setelah hak jawab mereka disebut tidak diakomodasi.

Sementara itu, Roviatul dan Ichang menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi saksi guna meluruskan kronologi kejadian yang sebenarnya.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.