NGAWI, forumnusantara.com/ – Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, menegaskan keyakinannya atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur terkait pembayaran jasa pelayanan (jaspel) di RSUD Geneng. Namun di sisi lain, pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan memastikan tidak terjadi duplikasi pembayaran, sehingga persoalan ini memunculkan perbedaan perspektif yang perlu dikaji lebih dalam.
Dalam laporan auditnya, BPK menemukan adanya pembayaran jaspel sebesar Rp 987.122.028 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Temuan tersebut memantik kritik, salah satunya dari pengamat kebijakan publik asal Ngawi, Khoyrul Anwar, yang menilai adanya celah regulasi yang dimanfaatkan dalam praktik birokrasi.
Menanggapi hal itu, Yuwono menyoroti pentingnya kejelasan aturan terkait insentif aparatur sipil negara (ASN), khususnya antara Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan jaspel di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Harus ada aturan yang mengikat agar tidak terjadi multitafsir. Apakah ASN bisa menerima keduanya atau hanya salah satu,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Ia menegaskan bahwa temuan BPK semestinya menjadi rujukan utama bagi seluruh pihak, termasuk inspektorat dan manajemen rumah sakit. Menurutnya, jika terdapat perbedaan interpretasi, maka harus disertai argumentasi yang kuat dan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Saya yakin apa yang menjadi temuan BPK itu benar dan sesuai regulasi. Ini harus segera dikaji, terutama agar efisiensi berjalan tanpa mengganggu pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Yuwono juga mengingatkan potensi dampak yang lebih luas apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan. Ia khawatir pola serupa terjadi di BLUD lain akibat aturan yang belum tegas.
“Kalau ini dibiarkan, bisa ditiru RSUD lain yang BLUD bisa saja menerapkan hal yang sama karena aturan yang ambigu. Harus ada payung hukum yang jelas dan dipatuhi,” tambahnya.
Ia pun menegaskan bahwa tanggung jawab atas kebijakan tersebut berada pada jajaran manajemen RSUD Geneng.
“Yang harus bertanggung jawab adalah pihak manajerial. Setiap kebijakan tentu ada konsekuensinya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Ngawi, dr. Heri Nurfahrudin, menyampaikan bahwa berdasarkan klarifikasi awal dari pihak rumah sakit, tidak terdapat duplikasi antara jaspel dan TPP.
“Saat pelayanan belum optimal, jaspel tidak diberikan, namun pemerintah daerah memberikan TPP,” ujarnya, Minggu (3/5).
Meski demikian, dr. Heri menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti temuan BPK dengan melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap data yang ada.
“Besok akan kami tindak lanjuti,” tegas Kadinkes Ngawi.
