Oleh: Abd. Goffar
Mahasiswa Magister UIN Sunan Ampel Surabaya

OPINI, forumnusantara.com/ – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari semangat keadilan sosial dan komitmen negara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Melalui program ini, negara berupaya menjamin pemenuhan gizi anak sebagai fondasi generasi yang sehat dan produktif. Namun, cita-cita tersebut menghadapi ujian serius setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026.

Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan krisis moralitas dalam birokrasi publik. Ketika program yang diperuntukkan bagi pemenuhan gizi anak-anak diduga dijadikan sarana transaksi dan keuntungan pribadi, yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan negara, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap kebijakan lahir dari keyakinan bahwa pejabat publik akan menjalankan amanah secara bertanggung jawab. Namun, ketika kewenangan diduga disalahgunakan, masyarakat tidak hanya mempertanyakan individu yang terlibat, tetapi juga kredibilitas lembaga yang menaunginya.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, kasus ini menunjukkan bobroknya sistem pengawasan internal. Program MBG yang memiliki anggaran besar semestinya didukung sistem kontrol yang ketat, transparan, dan akuntabel. Jika akses pengelolaan SPPG benar diperjualbelikan, maka terdapat celah serius yang memungkinkan kewenangan birokrasi berubah menjadi instrumen transaksi.

Praktik semacam ini berpotensi merusak tujuan program. SPPG dibentuk untuk memastikan pelayanan gizi berjalan efektif dan tepat sasaran. Namun, jika pengelolaannya ditentukan oleh kepentingan transaksional, kualitas layanan dapat terabaikan dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa korupsi tidak selalu disebabkan oleh lemahnya regulasi. Sering kali masalah utamanya terletak pada rendahnya integritas pelaksana kebijakan. Regulasi yang baik tidak akan menghasilkan tata kelola yang baik apabila tidak didukung oleh karakter moral yang kuat.

Dalam teori pemerintahan modern, jabatan publik adalah amanah untuk mengelola kepentingan bersama. Sebab, jabatan tidak boleh dipandang sebagai sumber keuntungan pribadi. Ketika amanah dipertukarkan dengan kepentingan tertentu, jabatan kehilangan makna luhurnya dan berubah menjadi komoditas.

Peristiwa di BGN mengingatkan bahwa pembangunan tidak hanya membutuhkan anggaran besar, tetapi juga fondasi etika yang kuat. Integritas menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan. Tanpa integritas, program yang baik sekalipun dapat kehilangan arah dan tujuan.

Karena itu, penyelesaian kasus ini tidak boleh berhenti pada penegakan hukum. BGN perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, mekanisme pengambilan keputusan, serta tata kelola program MBG. Transparansi harus diperkuat agar ruang bagi praktik transaksional semakin sempit.

Selain reformasi kelembagaan, budaya integritas juga harus menjadi prioritas. Integritas tidak cukup diwujudkan melalui slogan, tetapi harus menjadi bagian dari budaya kerja birokrasi. Setiap pejabat publik harus menyadari bahwa kewenangan yang dimilikinya adalah tanggung jawab kepada masyarakat.

Pada akhirnya, kasus ini menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga kualitas moral para penyelenggaranya. Ketika amanah publik diperdagangkan, yang terancam bukan hanya masa depan program, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap negara.