SAMPANG, forumnusantara.com/ – Komitmen membayarkan klaim tepat waktu kembali dibuktikan oleh BRI Life melalui pencairan klaim meninggal dunia produk Davestera kepada ahli waris nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (BO) Sampang.

Total santunan yang dibayarkan mencapai Rp407.694.609,-, atau 100 persen dari uang pertanggungan sesuai polis yang dimiliki almarhum atas nama Sahir.

Nasabah diketahui telah membayarkan premi Davestera sebesar Rp5.500.000,- dan tutup usia pada tahun ketiga masa kepesertaan. Meski masa polis belum jatuh tempo, BRI Life tetap mencairkan uang pertanggungan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Kabupaten Sampang, Dahlan Hariyadi, menyampaikan bahwa pembayaran klaim ini merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan nasabah.

“Karena kepercayaan nasabah adalah hal yang utama, membayarkan klaim tepat waktu merupakan wujud dari komitmen kami,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan BRI Life BRH, Karina Selviana, menegaskan bahwa pencairan klaim ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan maksimal kepada nasabah dan keluarganya.

Menurutnya, pembayaran klaim asuransi jiwa yang cepat dan transparan menjadi prioritas utama BRI Life sebagai perusahaan asuransi terpercaya di Indonesia.

Penyerahan santunan ini diharapkan dapat membantu ahli waris dalam melanjutkan kehidupan serta menjadi bukti nyata manfaat perlindungan asuransi jiwa bagi masyarakat.

Dengan pencairan klaim sebesar Rp407 juta ini, BRI Life kembali menegaskan konsistensinya dalam memberikan layanan profesional serta menghadirkan ketenangan bagi nasabah setia melalui semangat #BeriKetenangan.