NGAWI, forumnusantara.com/ – Polemik transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Geneng Ngawi kian memanas. Hingga kini, persoalan yang menyangkut penggunaan dana desa tersebut dinilai belum mendapat penanganan serius dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Kondisi ini memunculkan kritik publik terkait lemahnya pengawasan dan koordinasi antar pihak terkait.
BUMDes Geneng diketahui mengelola anggaran sebesar Rp. 230 juta yang bersumber dari dana desa, dengan porsi sekitar 20 persen dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Namun, minimnya transparansi serta belum adanya laporan pertanggungjawaban yang jelas memicu keresahan internal pengurus.
Sekretaris BUMDes Geneng, Eka, yang juga merangkap bendahara, secara terbuka menyatakan kekecewaannya. Ia bahkan mengancam mundur apabila kondisi tersebut terus berlanjut.
“Kalau tidak ada transparansi, lebih baik mundur. Ini uang negara, harus jelas penggunaannya,” tegasnya.
Eka juga mempertanyakan kejelasan dana sebesar Rp87 juta dari unit usaha pertanian yang seharusnya masih tersimpan di rekening BUMDes. Selain itu, ia menyoroti sejumlah unit usaha lain yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan, seperti peternakan kambing senilai Rp83 juta dan pengadaan 3.000 bibit ikan senilai Rp42 juta yang belum memiliki laporan pertanggungjawaban jelas. Sementara itu, alokasi Rp105 juta di sektor pertanian juga disebut tidak tertata dengan baik.
Di sisi lain, Direktur BUMDes Geneng, Tiyok, membantah adanya penyimpangan. Ia menegaskan bahwa dana pertanian belum sepenuhnya direalisasikan dan masih tersimpan di rekening.
“Dana Rp87 juta ada di rekening dan tercatat di buku tabungan. Tidak sembarang orang bisa mengaksesnya, bahkan desa saja tidak tahu,” dalihnya.
Pernyataan tersebut justru menambah tanda tanya, terutama terkait mekanisme pengawasan dan aksesibilitas informasi keuangan yang seharusnya terbuka bagi pemangku kepentingan desa.

Sementara itu, Kepala DPMD Ngawi, Budi Santoso, saat dikonfirmasi pada Jumat (17/4/2026), menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihaknya. Ia menyebut peran utama berada pada pemerintah desa, kecamatan, serta pendamping.
“Harusnya itu urusannya camat, desa sebagai pengawas, dan juga pendamping. Sebelum kejadian, seharusnya bisa diantisipasi. Kami akan lihat dan konfirmasi ke desa terlebih dahulu,” ujarnya.
Pernyataan ini memunculkan kritik karena terkesan melempar tanggung jawab, mengingat DPMD memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dan BUMDes.
Berbeda dengan DPMD, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Ngawi, Hidayatul Iman, mengaku telah melakukan langkah fasilitasi sejak Februari 2026. Ia bahkan menunjukkan adanya pertemuan pada 16 Februari 2026 yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa.
Dalam forum tersebut, Iman mengungkapkan, Direktur BUMDes disebut telah membuat surat pernyataan untuk mengembalikan dana Rp87 juta ke rekening BUMDes paling lambat 21 Februari 2026.
Namun hingga kini, komitmen tersebut belum terealisasi.
“Belum ada pertanggungjawaban dari yang bersangkutan, termasuk pelaksanaan musyawarah desa,” kata Iman. Senin (20/4/26)
Hingga berita ini diturunkan, Penjabat Kepala Desa Geneng yang juga menjabat Sekretaris Desa, Joko Waluyo, serta Camat Geneng, Bambang Indratno, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan dan telepon.
Situasi ini semakin mempertegas adanya kebuntuan komunikasi antar pihak terkait. Di tengah kondisi tersebut, masyarakat desa berharap adanya transparansi dan langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan akuntabel.
Kasus BUMDes Geneng kini menjadi sorotan publik, bukan hanya soal dugaan carut-marut pengelolaan dana ketahanan pangan senilai Rp230 juta, tetapi juga menyangkut kredibilitas sistem pengawasan dan tata kelola BUMDes secara keseluruhan. Tanpa kejelasan dan tindakan konkret, polemik ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
