SANANA, forumnusantara.com/ – Meski sebelumnya telah ditolak majelis hakim, tiga tersangka kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana.

Ketiga tersangka tersebut yakni Lasidi Leko (LL), Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puan (AMKA), dan Andi Maramis (ANM). Mereka merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp28 miliar.

Sebelumnya, pada Desember 2025, ketiganya telah mengajukan gugatan praperadilan secara terpisah di PN Sanana. Namun, dalam sidang putusan, majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon.

Tidak puas dengan putusan tersebut, pada Januari 2026 ini ketiga tersangka kembali mengajukan gugatan praperadilan dengan objek yang sama, yakni terkait penetapan status tersangka.

Pada pengajuan gugatan kedua ini, AMKA alias Puan mengajukan praperadilan secara sendiri, sementara Lasidi Leko dan Andi Maramis mengajukan gugatan secara bersamaan.

“Iya benar. Ini kedua kalinya mereka, AMKA, LL, dan ANM mengajukan praperadilan dengan objek yang sama, yakni penetapan tersangka. Pada permohonan yang pertama, hakim menjatuhkan putusan menolak praperadilan para pemohon,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Sanana, Dea Reffa Hangga Winata, S.H, Minggu (18/1/2026).

Dea Reffa menjelaskan, sidang praperadilan atas nama AMKA alias Puan Aso telah dimulai sejak 12 Januari 2026, dan agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/1/2026) di ruang sidang PN Sanana.

Sementara itu, untuk pemohon praperadilan atas nama Andi Maramis dan Lasidi Leko, sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Selasa (20/1/2026).

“Untuk ANM dan LL, sidang pertama akan digelar besok Selasa,” pungkasnya.