SAMPANG, forumnusantara.com/ – DPRD Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 sekaligus mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (30/3/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang dan dihadiri pimpinan DPRD, anggota dewan, serta jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Sampang.
Ketua DPRD Sampang, Rudy Kurniawan, memimpin langsung jalannya rapat. Dalam sidang tersebut, DPRD Sampang menetapkan empat Raperda strategis untuk memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Empat Raperda yang disahkan meliputi Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penanggulangan Kemiskinan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Desa Wisata.
Anggota DPRD Sampang, H. Muhammad Faruk, menjelaskan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Sampang tertanggal 27 Februari 2026 terkait penjadwalan rapat paripurna.
Menurut Faruk, DPRD lebih dulu membahas dua Raperda, yakni Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Penanggulangan Kemiskinan, dalam program tahun 2024.
Sementara itu, DPRD memasukkan dua Raperda lainnya, yaitu Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Desa Wisata, ke dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2025.
Faruk juga mendorong pemerintah daerah agar segera menyelesaikan proses administrasi lanjutan supaya seluruh regulasi tersebut bisa segera diterapkan dan memberi dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Sampang.
Wakil Bupati Sampang, H. Akhmad Mahfudz AQ, membacakan sambutan Bupati Sampang dalam rapat tersebut. Ia menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Melalui penyampaian LKPJ Bupati 2025 dan pengesahan empat Raperda ini, DPRD Sampang dan Pemerintah Kabupaten Sampang memperkuat sinergi pembangunan daerah demi mendorong pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
