BLITAR, forumnusantara.com/ – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar telah memberikan peringatan selama dua minggu terhadap kios buah semi permanen di Jalan Kalibrantas. Bangunan tersebut tetap berdiri di atas saluran air milik pemerintah. Publik kini mempertanyakan konsistensi penegakan aturan dan menduga adanya oknum yang membekingi bangunan ilegal.

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kota Blitar, Nurul Laelasani, menerbitkan surat peringatan kedua pada 11 Februari 2026. Pemerintah berikan waktu 14 hari bagi pemilik untuk membongkar bagian bangunan yang melanggar. Tenggat waktu akan berakhir dalam hitungan jam.

Dari penantauan melihat aktivitas jual beli di kios buah berlangsung normal. Pemilik tidak melakukan upaya pembongkaran mandiri, hanya membangun bagian baru di belakang kios. Langkah ini sesuai dengan janji lisan mereka kepada Dinas PUPR setelah peringatan pertama.

Beberapa warga sekitar mengungkapkan kekecewaan. Mereka menyatakan ketegasan pemerintah perlu dipertanyakan karena bangunan yang melanggar peruntukan tetap berdiri meski telah mendapatkan beberapa surat peringatan. Bangunan tersebut menyebabkan kemacetan akibat bongkar muat dan menyumbat saluran air yang memicu genangan.

“Saya heran, kok bisa ya bangunan di atas got (saluran air) negara seenaknya tidak ditertibkan? Kalau rakyat kecil bangun di tempat terlarang, pasti langsung digusur. Ini sudah berhari-hari, bahkan berminggu-minggu, kok masih ngeyel. Apakah ada yang membeking?” ujar Agus (45) pada Sabtu (28/2/2026).

Warga mulai banyak membicarakan isu oknum yang melindungi bangunan liar di atas aset daerah, bahkan menjadi sorotan di media sosial. Masyarakat menduga pemilik kios memiliki jalur khusus yang membuatnya bisa mengabaikan teguran dari Dinas PUPR.

“Logikanya sederhana. Teguran pertama sudah lama, teguran kedua sudah hampir habis masa berlakunya. Kalau tidak ada kekuatan lain yang melindungi, mana mungkin pemilik berani mengabaikan surat resmi dari dinas?” kata Adi, pegiat forum masyarakat peduli kota.

Tudingan ini membuat Dinas PUPR berada dalam posisi sulit. Pemerintah telah mengeluarkan pernyataan tegas dan surat resmi, namun eksekusi di lapangan tidak berjalan lancar. Kondisi ini berpotensi merusak kredibilitas aparatur penegak peraturan daerah.

Kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik mendesak Pemerintah Kota Blitar untuk bertindak tanpa pandang bulu. Aparat harus konsisten menegakkan aturan tata ruang, terutama untuk aset vital seperti saluran air yang mencegah banjir dan genangan.

“Jika pemerintah goyah dan tidak tegas, ini akan menjadi preseden buruk. Pelanggaran serupa akan bermunculan di tempat lain. Apalagi jika isu backingan benar adanya, aparat harus segera mengusut tuntas untuk menjaga wibawa pemerintah,” ujar Anas, pengamat kebijakan publik dari salah satu universitas di Blitar.

Masyarakat dan pengguna jalan menanti tindakan selanjutnya. Teguran yang diberikan bisa berujung pada pembongkaran yang membuktikan ketegasan aturan, atau sebaliknya. Sorotan kini fokus pada langkah Dinas PUPR dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Blitar dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga fungsi fasilitas umum.