NGAWI, forumnusantara.com/ — Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, keberadaan serikat pekerja di perusahaan-perusahaan besar di Kabupaten Ngawi masih tergolong minim. Dari total 28 perusahaan skala besar yang beroperasi, baru sembilan perusahaan yang memiliki serikat pekerja resmi.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, Supriyadi, mengatakan data tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari perusahaan swasta, BUMN, perbankan, hingga rumah sakit.
“Total perusahaan besar ada 28 perusahaan, yang baru mempunyai serikat pekerja ada sembilan,” ujarnya, Rabu (29/4)
Menurut Supriyadi, minimnya jumlah serikat pekerja disebabkan karena pembentukannya merupakan ranah internal antara manajemen perusahaan dan karyawan.
Pemerintah, kata dia, hanya berperan sebagai pembina maupun fasilitator jika dibutuhkan. Sementara banyak perusahaan yangebih memilih mengoptimalkan forum bipartit sebagai sarana komunikasi antara pekerja dan manajemen.
“Kalau di perusahaan sudah ada lembaga bipartit, biasanya mereka cenderung mengutamakan bipartit itu. Banyak yang merasa cukup dengan bipartit saja,” katanya.
Lebih lanjut, kata Supriadi forum bipartit merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dan pekerja untuk membahas hubungan industrial di lingkungan perusahaan.
Meski demikian, Supriyadi menegaskan bahwa pembentukan serikat pekerja merupakan hak pekerja yang dijamin undang-undang. Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk melarang maupun memaksa pembentukannya.
“Serikat pekerja itu hak pekerja. Hak perusahaan juga untuk memfasilitasi. Kami tidak bisa melarang. Kalau mereka ingin membentuk, silakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk membentuk serikat pekerja, pekerja harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), menentukan kepengurusan, serta memilih afiliasi dengan federasi serikat pekerja di Indonesia. Setelah terbentuk, organisasi tersebut wajib didaftarkan ke pemerintah daerah agar memiliki legalitas resmi.
“Kalau sudah jadi, wajib didaftarkan ke kami. Kalau tidak didaftarkan, maka tidak diakui legalitasnya di kabupaten setempat,” tutupnya.
