Bangkalan, forumnusantara.com/ – Penanganan dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sumber Daya Kabupaten Bangkalan kembali dikritik.

Sejumlah LSM mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Kamis (9/4/2026), untuk menyuarakan kritik atas lambannya proses hukum.

Dalam audiensi tersebut, LSM Gerbang Timur dan LSM Pemerhati WBK menilai aparat belum sepenuhnya tegas dalam mengusut perkara. Ketua Gerbang Timur, Amir Hamzah, menekankan agar kejaksaan tidak tebang pilih dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

“Kasus ini sudah lama, tapi baru tiga orang ditetapkan tersangka. Padahal ada pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil korupsi,” ujar Amir.

Ia juga mendesak agar saksi kunci, termasuk mantan Kepala Desa Tengket, segera dipanggil demi membuka fakta secara terang.

Senada, Moh. Hidayat dari LSM Pemerhati WBK menyoroti kejanggalan di persidangan. Menurutnya, sejumlah saksi penting tidak pernah dihadirkan, padahal perkara menyangkut transaksi tanah dengan potensi kerugian negara hingga Rp15 miliar.

“Ada dugaan jual beli di bawah tangan senilai Rp9 miliar. Ini janggal dan harus diusut tuntas,” tegasnya.

Menanggapi kritik tersebut, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Handoko, menolak anggapan tidak profesional. Ia menyebut audiensi justru menjadi forum konstruktif antara kejaksaan dan masyarakat sipil.

“Kami terbuka terhadap masukan. Penuntut umum tentu memilih saksi yang relevan dengan pembuktian pokok perkara,” jelasnya.

Handoko menambahkan, perkara masih dalam tahap persidangan dan bisa berkembang sesuai fakta yang muncul di pengadilan.

“Semua kemungkinan masih terbuka, termasuk pengembangan perkara bila ada bukti baru,” pungkasnya.