NGAWI, forumnusantara.com/ – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perhutani KPH Ngawi memasuki babak baru. Sebagai bagian dari proses penyidikan yang kini mulai mengerucut, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ngawi menggeledah Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Banjarejo, Senin (25/5/2026).
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama lima jam, mulai pukul 10.30 WIB hingga 15.30 WIB itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan menyegel empat alat berat milik Perhutani yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Wasir Imam Supriyanto, menegaskan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengarah pada penentuan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Penggeledahan ini salah satunya untuk menambah bukti dan menentukan tersangkanya,” ujar Wasir. Selasa (26/5/26).
Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, Kejari Ngawi masih menutup rapat konstruksi kasus yang sedang diusut. Penyidik belum mengungkap pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Wasir mengungkapkan, empat alat berat yang berhasil diamankan diantaranya dua unit forklift dan dua unit excavator capit yang berada di area penimbunan kayu yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pengelolaan kehutanan. Sementara dokumen yang disita akan menjadi bahan pemeriksaan lanjutan penyidik sebagai bagian dari pendalaman kasus sebelum penyidik mengambil langkah hukum lanjutan.
“Semua proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses penggeledahan berlangsung aman dan kondusif. Pihak TPK Banjarejo dinilai bersikap kooperatif selama pemeriksaan dilakukan.
“Pihak yang digeledah sangat kooperatif terhadap petugas,” katanya.
Sementara itu, Kepala TPK Banjarejo KPH Ngawi, Triyanto, mengaku belum mengetahui secara pasti arah perkara yang tengah didalami pihak kejaksaan. Namun ia membenarkan dokumen yang diamankan berkaitan dengan aktivitas penertiban angkutan kayu oleh pihak ketiga sejak tahun 2025.
“Saya juga bingung ini mengarah ke mana, tapi yang jelas terkait penertiban angkutan kayu oleh pihak ketiga karena yang dibawa dokumen mulai tahun 2025,” tandas Triyanto.
