BONDOWOSO, forumnusantara.com/ – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melalui D. Purnama SH, Kasi Pidsus menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyimpanan dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup.
Purnama SH, Kejaksaan Negeri Bondowoso menyampaikan bahwa tersangka berinisial L, yang diketahui menjabat sebagai ketua GP Ansor salah satu organisasi di Bondowoso, diduga menyimpan dana hibah yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami menetapkan inisial L tersangka terkait dugaan penyimpanan dana hibah Jawa Timur,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (26/1/2026).
Dana hibah tersebut diduga tidak segera disalurkan atau dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 55 KUHP dan penyesuaian pinadanya pasal 603 junto pasal 20 huruf a,c dan d KUHP terkait tindak pidana korupsi dan pasal 3 undang-undang Tipikor junto 55 KUHP dan penyesuaian pasal 604 KUHP baru junto pasal 20 huruf a,c,d KUHP baru.
Kejaksaan menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
