MADIUN, forumnusantara.com/ – Kasus dugaan pemeliharaan satwa liar dilindungi di Kabupaten Madiun menarik perhatian publik. Seorang warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, bernama Darwanto (45), harus menghadapi proses persidangan setelah terbukti memelihara enam ekor Landak Jawa yang termasuk satwa dilindungi.

 

Perkara ini berawal dari kegiatan pengecekan yang dilakukan aparat gabungan pada 27 Desember 2024. Saat itu, petugas mendatangi rumah Darwanto dan menemukan enam ekor Landak Jawa berada di lingkungan tempat tinggalnya. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan dan berujung pelimpahan perkara ke pengadilan.

 

Kini, kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang kepemilikan dan pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin.

 

Kepala BKSDA Wilayah Madiun, Agustinus Krisdijantoro, menyampaikan bahwa keenam ekor Landak Jawa tersebut saat ini diamankan sebagai barang bukti titipan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun selama proses persidangan berlangsung.

 

“Pengecekan dilakukan bersama penyidik Satreskrim Polres Madiun. Yang bersangkutan mengakui bahwa satwa tersebut dipelihara secara pribadi di rumahnya,” ungkap Agustinus, Rabu (18/12/2025).

 

Dalam persidangan yang digelar Senin (16/12/2025), majelis hakim juga mendengarkan keterangan ahli dari BKSDA. Ahli menegaskan bahwa Landak Jawa merupakan satwa yang dilindungi negara, sehingga segala bentuk pemeliharaan tanpa dasar perizinan resmi merupakan pelanggaran hukum.

 

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Suryajiyoso dari LKBH UIN Ponorogo, menilai bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam perbuatan tersebut. Ia menegaskan tidak ada unsur kesengajaan maupun tujuan komersial.

 

“Klien kami bekerja sebagai petani dan tidak memahami bahwa Landak Jawa termasuk satwa dilindungi. Satwa itu terperangkap, lalu dirawat. Tidak ada aktivitas jual beli atau keuntungan ekonomi yang diperoleh,” jelasnya, Selasa (16/12/2025).

 

Kasus ini menjadi perhatian karena mencerminkan dinamika antara penegakan hukum dan minimnya pemahaman masyarakat terkait perlindungan satwa liar. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati memiliki konsekuensi hukum yang harus dipatuhi oleh semua pihak, tanpa memandang ada atau tidaknya motif ekonomi.