NGAWI, forumnusantara.com/ – Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Camat Jogorogo, Kabupaten Ngawi, menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Pemerintah Kabupaten Ngawi dinilai plinplan setelah menerbitkan dua SK berbeda dalam waktu berdekatan tanpa pencabutan yang jelas, sehingga memunculkan dugaan dualisme jabatan.

Pengamat kebijakan publik, Khoyrul Anwar yang juga menjabat sebagai dekan di Universitas Soerjo, menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi pemerintahan daerah.
Menurutnya, terdapat dua hal utama yang menjadi sorotan dalam kasus tersebut.

Pertama, perubahan pengangkatan yang terjadi secara tiba-tiba dalam waktu singkat.
Ia menjelaskan bahwa pengangkatan Plt camat seharusnya melalui proses administratif yang matang dan berbasis sistem merit birokrasi. Namun dalam kasus ini, terjadi perubahan berulang dari satu nama ke nama lain dalam waktu singkat, bahkan kembali ke nama semula.

“Perubahan dari A ke B lalu kembali ke A dalam hitungan hari menunjukkan ketidakkonsistenan dalam pengambilan keputusan. Ini bukan sekadar teknis administrasi, tetapi mengindikasikan adanya potensi tarik-menarik kepentingan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Khoyrul menegaskan, setiap SK merupakan produk hukum administrasi negara yang harus mencerminkan kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas. Pergantian berulang dinilai mencederai prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

“Dalam pemerintahan yang sehat, keputusan tidak boleh berubah-ubah mengikuti arah kepentingan. Harus lahir dari proses yang matang, bukan negosiasi kekuasaan,” tegasnya.

Kedua, persoalan pencabutan SK yang terlambat yang mana pada 26 Maret 2026 Bupati Ngawi menerbitkan SK yang menetapkan Kusnu Heri Purwanto sebagai Plt Camat Jogorogo. Namun sehari berselang, 27 Maret 2026, kembali diterbitkan SK baru yang menunjuk Sofwan Ahmadi untuk jabatan yang sama.

“Masalahnya, SK kedua tersebut tidak disertai pencabutan SK sebelumnya. Kondisi ini justru menciptakan dualisme jabatan Plt camat dalam rentang waktu 27 Maret hingga 31 Maret 2026,” jelasnya.

Menurut Khoyrul, dalam perspektif hukum administrasi negara, keputusan yang masih berlaku tidak bisa diabaikan tanpa pencabutan secara eksplisit.

“Tanpa itu, kedua SK berpotensi sama-sama berlaku,” imbuhnya.

Khoyrul bahkan menyoroti, situasi tersebut baru diperbaiki pada 1 April 2026 melalui penerbitan SK baru yang kembali menunjuk Kusnu Heri Purwanto sekaligus mencabut dua SK sebelumnya. Namun langkah itu dinilai tidak serta-merta menghapus persoalan yang telah terjadi.

“Selama periode 26 Maret hingga 31 Maret 2026, terjadi ketidakjelasan mengenai siapa pejabat yang sah menjabat sebagai Plt Camat Jogorogo dan ini menciptakan ruang abu-abu dalam otoritas pemerintahan,” ujarnya heran.

“Jadi siapa yang sebenarnya sah menjabat pada saat itu?” tanya Khoyrul memastikan.

Menurutnya, dari perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), kondisi tersebut menunjukkan lemahnya aspek kepastian hukum, kecermatan, dan tertib administrasi di Pemkab Ngawi.

“Kalau pola seperti ini dianggap biasa, yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, tapi juga kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah,” tandasnya.

Sekretaris BKPSDM Ngawi, Dhiyan Kenop.

Menanggapi hal itu, Sekretaris BKPSDM Ngawi, Dhiyan Kenop, memberikan penjelasan terkait polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa pergantian Plt dalam waktu singkat bukan hal yang melanggar aturan.

“Tidak ada aturan yang melarang. Itu merupakan hak prerogatif Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini bupati,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia juga menegaskan bahwa SK yang terbit pada 26 dan 27 Maret pada akhirnya dinyatakan tidak berlaku setelah diterbitkannya SK terbaru di tanggal 1 April usai ditanyakan awak media.

“Intinya, SK tanggal 26 dan 27 itu tidak berlaku. Sudah ditegaskan dalam SK terbaru yang sekaligus mencabut semuanya,” jelasnya.

Menurutnya, penunjukan Plt bersifat dinamis, terutama untuk jabatan wilayah. Ia menyebut masa jabatan Plt maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga enam bulan sesuai ketentuan.

“Kewenangan itu ada pada bupati sebagai PPK. Perubahan penunjukan Plt tidak ada larangan, selama masih dalam koridor aturan,” pungkasnya.