BLITAR, forumnusantara.com/ – Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial M, yang diduga kuat sebagai mucikari atau pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku ditangkap karena merekrut anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Penangkapan ini berawal dari laporan seorang warga Kelurahan Bendogerit berinisial DK, yang merasa curiga dengan perilaku anaknya, HS (14). Kasus ini terungkap pada hari Senin, tanggal 23 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Saat itu, korban pulang membawa uang tunai sebesar Rp500.000 dan tiga batang rokok. Orang tua korban merasa tidak wajar karena anaknya masih di bawah umur dan biasanya tidak membawa uang sebesar itu,” ungkap Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, Rabu (6/05/2026).

Setelah diperiksa dan didesak oleh orang tuanya, awalnya HS mengaku bekerja di angkringan. Namun, akhirnya anak tersebut mengakui bahwa ia diajak oleh tersangka M untuk bekerja sebagai PSK dengan sistem bagi hasil.

Mendapat laporan tersebut, Polres Blitar Kota langsung bergerak cepat. Tim penyidik berhasil mengamankan tersangka M di sebuah tempat kos yang berada di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Dari lokasi penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga korban, serta print out tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga menjadi alat bukti komunikasi antara pelaku dan korban.

Pelaku kini diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal ini tegas melarang setiap orang merekrut, menampung, atau menerima anak dengan cara menipu, mengancam, atau menyalahgunakan keadaan sehingga korban mengalami eksploitasi.

“Ancaman hukumannya sangat berat, terlebih jika pelaku menjadikan tindakan tersebut sebagai mata pencaharian dan korban masih anak-anak di bawah umur,” tegas AKP Samsul.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami peran tersangka secara menyeluruh. Pihak kepolisian juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang terlibat dalam jaringan yang dimiliki oleh tersangka M.