​PAMEKASAN, forumnusantara.com/ – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil amankan seorang perempuan berinisial SP (21), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, terduga pelaku tindak pidana penipuan satu unit sepeda motor. Kamis (23/4/2026)

Peristiwa bermula pada Senin (20/04/2026) siang di pinggir jalan raya Desa Pademawu Barat. Modus yang digunakan terduga pelaku tergolong cukup licin, yakni menyasar anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.

Kapolres Pamekasan melalui ​Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pelaku awalnya meminta tolong kepada anak korban untuk diantarkan ke sebuah tempat kos. Namun di tengah perjalanan, terduga pelaku meminta berhenti dan berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli sesuatu sebentar.

​ "Awalnya tersangka minta tolong kepada korban untuk diantarkan ke tempat kos, namun motor tersebut justru dibawa kabur menuju wilayah Kabupaten Sumenep," jelas IPDA Yoni Evan Pratama.
​
Saat ini, terduga pelaku SP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa kendaraan tersebut belum sempat dijual atau dipindahtangankan.

"Setelah menerima laporan dari korban, TK (39), tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Mio Soul GT bernopol M 2615 BC," ujarnya.

​Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) terkait tindak pidana penipuan.
​
Menanggapi kejadian ini, Kasi Humas Polres Pamekasan menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan memberikan edukasi kepada anak-anak agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama saat membawa kendaraan bermotor.

​"Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan dan laporan segera dari masyarakat. Sinergi ini sangat penting agar pelaku kriminalitas tidak memiliki ruang gerak di wilayah hukum Pamekasan," tutup IPDA Yoni Evan Pratama.