PAMEKASAN, forumnusantara.com/ – Satresnarkoba Polres Pamekasan mengamankan seorang pria berinisial S, 39 tahun, warga Karang Penang Sampang, karena kedapatan membawa sabu. Penangkapan dilakukan Kamis malam 28/5/2026 sekitar pukul 20.00 WIB di warung makan Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan.

Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan penangkapan oleh tim Opsnal Satresnarkoba itu.

“Petugas mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di dalam warung makan Palengaan Laok,” ujar IPDA Yoni, Sabtu (30/5/2026).

Dari penggeledahan di saku celana depan kiri pelaku, polisi menemukan 1 poket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat kotor 2,02 gram. Diamankan juga 1 buah korek api dan 1 HP Oppo hitam yang diduga untuk transaksi.

Hasil pemeriksaan awal, S diduga menyimpan sabu untuk diserahkan ke pemesan. Kini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pamekasan.

S dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait penguasaan narkotika golongan I tanpa izin.

“Penyidik masih dalami kasus ini. Mulai tes urine, uji lab forensik Surabaya, sampai pengembangan jaringan untuk putus rantai peredaran narkoba di Pamekasan,” jelas IPDA Yoni.