MADIUN, forumnusantara.com/ – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Madiun menindaklanjuti informasi resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun terkait keberadaan papan reklame yang berpotensi roboh di kawasan Exit Tol Dumpil, Kabupaten Madiun.

Informasi tersebut disampaikan DPMPTSP setelah menerima laporan mengenai kondisi reklame lama yang kembali mengalami kemiringan (doyong), sehingga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum dan estetika kawasan pintu masuk kota.

Berdasarkan laporan tersebut, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun melakukan pengecekan lapangan serta koordinasi lintas perangkat daerah. Dari hasil pemeriksaan administrasi dan teknis, diketahui bahwa objek reklame tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menyampaikan bahwa tindakan penertiban dilakukan berdasarkan kewenangan Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan.

“Objek reklame tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame. Setelah dilakukan pengecekan ke DPMPTSP, diketahui bahwa reklame tidak mengantongi izin, sehingga secara hukum tidak sah untuk diselenggarakan,” tegas Danny, Jum’at (9/1/2025)

Ia menjelaskan, dalam Perda Kabupaten Madiun Nomor 20 Tahun 2011 telah diatur secara tegas bahwa setiap penyelenggaraan reklame wajib memiliki izin, memenuhi persyaratan teknis konstruksi, serta memperhatikan aspek keselamatan, ketertiban umum, dan keindahan lingkungan. Reklame yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenai tindakan penertiban hingga pembongkaran.

“Selain melanggar Perda tentang Penyelenggaraan Reklame, keberadaan reklame miring tersebut juga bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan keselamatan masyarakat, yang menjadi tugas dan fungsi Satpol PP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”, Jelasnya

 

Dengan mempertimbangkan potensi bahaya serta pelanggaran administrasi yang ditemukan, Satpol PP Kabupaten Madiun bersama Damkar melakukan pembongkaran terhadap reklame tersebut sebagai langkah preventif dan penegakan hukum daerah.

 

Proses pembongkaran dilakukan untuk menghindari risiko robohnya reklame yang dapat membahayakan pengguna jalan dan fasilitas umum di sekitar Exit Tol Dumpil.
Reklame yang telah dibongkar selanjutnya diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Madiun sebagai barang bukti penindakan pelanggaran peraturan daerah dan untuk kepentingan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.