MADIUN, forumnusantara.com/ — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun mencatat masih adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah wilayah hingga batas akhir pembayaran pada 31 Desember 2025. Tercatat, terdapat tiga kecamatan dengan nilai tunggakan tertinggi yang masuk peringkat bawah dalam kepatuhan pembayaran PBB.

Kecamatan Wungu menjadi wilayah dengan tunggakan PBB terbesar, yakni mencapai sekitar Rp211 juta. Posisi kedua ditempati Kecamatan Jiwan dengan tunggakan kurang lebih Rp148 juta. Sementara itu, peringkat ketiga berada di Kecamatan Geger dengan nilai tunggakan sekitar Rp135 juta.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun, Ari Nursurahmad, mengakui bahwa hingga tutup buku tahun 2025, ketiga kecamatan tersebut masih menjadi wilayah dengan tunggakan PBB tertinggi.

“Memang sampai akhir tahun 2025 lalu, tiga kecamatan ini masih berada di peringkat bawah dalam pembayaran PBB,” ujar Ari saat dikonfirmasi, Rabu (07/01/2026).

Ia menegaskan, Bapenda tidak tinggal diam menyikapi kondisi tersebut. Pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan penelusuran dan evaluasi atas penyebab terjadinya tunggakan.

“Sudah kita surati. Kemudian kita evaluasi apa penyebabnya. Bisa saja wajib pajak susah dihubungi,” jelasnya.

Namun demikian, Ari menegaskan apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau setoran yang dinilai mencurigakan, pihaknya tidak akan ragu untuk melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalau ada indikasi misalnya setoran yang ‘mencurigakan’, kami siap menggandeng Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.

Bapenda Kabupaten Madiun berharap adanya sinergi antara pemerintah kecamatan, desa, dan wajib pajak agar kepatuhan pembayaran PBB ke depan dapat meningkat, mengingat PBB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk mendukung pembangunan.